Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 - Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 - Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum menjadi laporan lembaga untuk membaca Citarum, kebijakan lingkungan dan Jawa Barat di DAS Citarum dan Jawa Barat. Nilainya terutama ada pada posisinya: diterbitkan atau disimpan oleh Pemerintah Republik Indonesia, lalu dapat ditelusuri melalui tautan, DOI, katalog, atau catatan arsip yang tercantum.
Dalam arsip NaLI, entri ini dipakai untuk menopang bagian yang jelas cakupannya. dekat dengan bahan primer, sehingga berguna untuk menelusuri dokumen asal. Klaim yang dapat dibantu oleh rujukan ini mencakup: Pemerintah membentuk kerangka resmi percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum. Klaim perbaikan Citarum harus ditautkan ke mandat dan indikator kebijakan.
Batas penggunaannya tetap penting. Peraturan menjelaskan mandat, bukan otomatis membuktikan hasil kualitas air di lapangan.
Klaim yang dapat ditopang
- Pemerintah membentuk kerangka resmi percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
- Klaim perbaikan Citarum harus ditautkan ke mandat dan indikator kebijakan.
Keterbatasan sumber
- Peraturan menjelaskan mandat, bukan otomatis membuktikan hasil kualitas air di lapangan.
- Tipe
- Laporan
- Keandalan
- Sumber primer
- Penulis
- Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Lembaga
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- Indonesia
- Topik
- Citarum · kebijakan lingkungan · Jawa Barat
- Geografi
- DAS Citarum · Jawa Barat
- Catatan keandalan
- Sumber primary yang dipakai untuk memeriksa klaim terbatas pada topik Citarum, kebijakan lingkungan, Jawa Barat.
- Tanggal dicek
- 2026-06-12
Entri ini bagian dari arsip sumber terbuka NaLI. Setiap klaim dalam artikel kami dapat ditelusuri kembali ke rujukannya.