Ekspor Pasir Laut: Apa yang Benar-Benar Ditulis di PP 26/2023
Sebuah peraturan membuka kembali keran yang ditutup dua dekade. Yang diperdebatkan bukan hanya dampaknya, tetapi juga satu istilah: "hasil sedimentasi".
Artikel 7 dari 7 dalam seri
Lihat seri ↗Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 pada bulan Mei 2023 yang secara resmi membuka kembali peluang ekspor pasir laut. Kebijakan baru ini mengejutkan banyak pihak karena membatalkan larangan ketat yang telah berlaku selama dua puluh tahun.
Namun demikian, peraturan tersebut menghindari penggunaan istilah pasir laut pada judul dokumen resminya. Pemerintah memilih menggunakan istilah pengelolaan hasil sedimentasi di laut, sebuah pilihan frasa yang langsung memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Bagi sebagian pihak, pergantian nama ini hanyalah eufemisme hukum untuk melancarkan eksploitasi wilayah perairan nusantara secara legal. Penilaian berbeda datang dari kementerian teknis yang menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memulihkan kesehatan ekosistem laut.
Untuk memahami esensi perdebatan secara adil, kita harus meneliti isi dokumen regulasi secara rinci. Kita perlu memisahkan antara pasal-pasal tertulis, dinamika geopolitik kawasan, serta kekhawatiran dampak lingkungan yang belum terukur secara empiris.
Catatan Sejarah Larangan Ekspor Pasir Laut di Indonesia
Keputusan membuka kembali izin ekspor pasir tidak bisa terlepas dari sejarah kelam penambangan laut pada dekade sebelumnya. Pada awal tahun 2000-an, aktivitas pengerukan pasir laut secara liar terjadi di sekitar Kepulauan Riau tanpa pengawasan memadai.

Kapal keruk pasir. Foto ini menggambarkan kegiatan pengerukan pasir laut secara umum, bukan operasi tertentu di Indonesia.
Foto BOEM-OPA via Wikimedia Commons. Sumber, CC BY-SA 2.0, dicek 2026-06-15
Kapal-kapal keruk besar mengisap jutaan ton pasir dari dasar laut untuk menyuplai proyek reklamasi wilayah daratan Singapura. Kegiatan eksploitasi tanpa kendali ini merusak kawasan pesisir secara masif dan merugikan kehidupan nelayan tradisional di wilayah perbatasan.
Bahkan, beberapa pulau kecil di wilayah perbatasan seperti Pulau Nipah terancam tenggelam akibat kikisan arus laut pasca penambangan. Menghadapi ancaman tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri mengambil tindakan tegas dengan melarang total ekspor pasir laut pada tahun 2003.
Larangan ekspor ini bertujuan untuk menyelamatkan wilayah perbatasan negara serta mencegah kerusakan lingkungan laut yang lebih parah. Selama dua dekade, kebijakan proteksionis ini bertahan sebagai benteng pertahanan ekosistem pulau-pulau kecil di kawasan Selat Malaka.
Menelisik Pasal Pemanfaatan dalam Peraturan Baru
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 memuat landasan hukum baru yang mengatur tata kelola material sedimentasi di wilayah laut Indonesia. Regulasi ini membagi seluruh proses pengelolaan menjadi beberapa tahapan mulai dari perencanaan, pembersihan, hingga pemanfaatan.
Pasal 9 dalam aturan ini menyebutkan bahwa hasil sedimentasi laut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan dalam negeri. Pemanfaatan tersebut mencakup proyek reklamasi pesisir, pembangunan infrastruktur pelabuhan, dan pembuatan fasilitas publik lainnya.
Menariknya, pasal tersebut juga membuka peluang pemanfaatan untuk ekspor ke luar negeri sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Penjualan ke luar negara ini harus mendapat izin resmi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pemerintah berargumen bahwa pengerukan sedimen sangat penting untuk menjaga kedalaman alur pelayaran agar kapal-kapal besar dapat melintas dengan aman. Langkah pembersihan ini juga diklaim dapat mengurangi dampak pendangkalan yang mengganggu produktivitas ekosistem terumbu karang di sekitarnya.
Polemik Hukum Istilah Hasil Sedimentasi Laut
Debat paling mendasar di kalangan akademisi dan pegiat lingkungan berpusat pada definisi teknis dari istilah hasil sedimentasi. Secara geologis, sedimentasi adalah proses pengendapan material halus seperti lumpur dan debu yang terbawa oleh aliran sungai menuju laut.

Sand mining at the Tern Island Nature Reserve, Safety Bay, Western Australia.
Calistemon. Sumber, CC BY-SA 4.0, dicek 2026-06-17
Para pengkritik regulasi mengkhawatirkan bahwa definisi hukum dalam aturan baru ini terlalu lentur dan rawan penyalahgunaan di lapangan. Mereka menduga bahwa perusahaan tambang akan menggunakan kedok pembersihan sedimen untuk mengeruk pasir silika yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pasir kuarsa bersih yang terletak di dasar laut bukanlah sedimen pengganggu alur pelayaran, melainkan komponen alami pembentuk ekosistem laut. Membuka izin pengerukan pasir dengan dalih pembersihan sedimen berpotensi menciptakan eksploitasi besar-besaran yang sulit dikontrol aparat pengawas.
Apalagi, harga jual pasir laut berkualitas tinggi di pasar internasional terus melonjak seiring maraknya proyek reklamasi di Asia Tenggara. Tarikan keuntungan finansial yang besar ini dikhawatirkan dapat melonggarkan pengawasan teknis di tengah laut lepas.
Dampak Ekologis Terhadap Wilayah Pesisir dan Nelayan
Organisasi advokasi lingkungan menyuarakan kecemasan mendalam mengenai dampak pengerukan pasir terhadap mata pencaharian nelayan skala kecil. Mesin pengisap dari kapal keruk besar akan mengaduk lumpur dasar laut dan menciptakan kekeruhan air yang tinggi.
Kondisi air yang keruh menghalangi cahaya matahari menembus kedalaman laut, sehingga merusak padang lamun dan terumbu karang. Padahal, ekosistem terumbu karang merupakan tempat mencari makan dan berkembang biak bagi sebagian besar jenis ikan karang konsumsi.
Akibat rusaknya habitat laut ini, nelayan harus melaut lebih jauh ke tengah samudra untuk mendapatkan tangkapan yang memadai. Hal ini meningkatkan biaya operasional solar serta risiko keselamatan kerja bagi para nelayan tradisional.
Selain itu, pengerukan dasar laut secara terus-menerus dapat mengubah arah arus laut dan memicu bencana abrasi pantai di daratan terdekat. Beberapa komunitas pesisir terancam kehilangan tempat tinggal mereka karena garis pantai perlahan terkikis oleh terjangan gelombang tinggi.
Sisi Ekonomi dan Permintaan Reklamasi Global

Sand mining at the Tern Island Nature Reserve, Safety Bay, Western Australia.
Calistemon. Sumber, CC BY-SA 4.0, dicek 2026-06-17
Pasir laut merupakan komoditas yang sangat penting bagi industri konstruksi modern di berbagai belahan dunia saat ini. Kebutuhan pasir global terus meningkat tajam seiring upaya banyak negara kota untuk memperluas wilayah daratan mereka ke arah laut.
Singapura membutuhkan ratusan juta ton pasir untuk melanjutkan mega proyek pembangunan Pelabuhan Tuas dan perluasan Bandara Changi. Di dalam negeri, kota-kota besar seperti Jakarta dan Makassar juga membutuhkan pasokan pasir dalam jumlah besar untuk menyukseskan proyek reklamasi lokal.
Kebutuhan pasar yang tinggi ini menjadikan penambangan pasir laut sebagai bisnis dengan perputaran uang yang luar biasa cepat. Bagi pemerintah, ekspor pasir dapat menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak yang dapat mendanai program pembangunan nasional lainnya.
Namun, banyak ekonom mengingatkan agar pemerintah tidak menukar kelestarian jangka panjang pesisir dengan keuntungan finansial sesaat yang relatif kecil. Perhitungan untung rugi ekonomi harus menyertakan biaya pemulihan lingkungan serta kerugian sosial yang diderita oleh masyarakat pesisir.
Dua Salah Kaprah yang Harus Diurai Publik
Terdapat dua kesalahpahaman utama yang perlu diluruskan oleh masyarakat dalam menanggapi perdebatan regulasi ekspor pasir laut ini. Salah kaprah pertama adalah pandangan bahwa setiap aktivitas pengerukan dasar laut otomatis merusak lingkungan hidup tanpa pengecualian.
Pada kondisi tertentu, pengerukan lumpur di muara sungai dan alur pelayaran memang sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana banjir. Pembersihan sedimen secara berkala juga membantu kapal-kapal nelayan bersandar di dermaga pelabuhan tanpa terhambat oleh pendangkalan tanah.
Salah kaprah kedua adalah keyakinan bahwa larangan ekspor pasir secara otomatis menghentikan penambangan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Faktanya, aktivitas pencurian pasir tanpa izin tetap sering terjadi di berbagai daerah terpencil akibat lemahnya patroli pengawasan laut.

Sand mining at the Tern Island Nature Reserve, Safety Bay, Western Australia.
Calistemon. Sumber, CC BY-SA 4.0, dicek 2026-06-17
Penyelesaian masalah kelautan ini membutuhkan sistem pengawasan digital terintegrasi yang mampu memantau pergerakan kapal keruk secara langsung. Pemerintah juga wajib membuka laporan evaluasi lingkungan agar publik dapat menilai kebenaran klaim pembersihan sedimen ini.
Refleksi Atas Ruang Laut Indonesia
Langkah pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut mencerminkan pertarungan abadi antara kebutuhan ekonomi dan keselamatan ekologis pesisir. Ruang laut nusantara bukan sekadar tumpukan komoditas tambang yang dapat dikeruk demi mengejar target pendapatan jangka pendek.
Setiap butir pasir yang hilang dari dasar laut memiliki kaitan erat dengan kestabilan garis pantai dan keselamatan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Keberhasilan tata kelola kelautan tidak boleh diukur dari seberapa banyak devisa yang berhasil dikumpulkan dari penjualan material alam ini.
Kita harus mengingat kembali nasib pulau-pulau kecil terluar yang menjadi patok batas kedaulatan wilayah Republik Indonesia di laut lepas. Menjaga kelestarian ekosistem pesisir adalah investasi jangka panjang untuk melindungi kedaulatan bangsa dari ancaman nyata perubahan iklim global.
Claim Ledger
Tiap klaim utama dipisahkan dan diberi status bukti sendiri.
| Klaim | Status | Sumber | Catatan |
|---|---|---|---|
| PP 26/2023 mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut dan membuka pemanfaatannya, termasuk ekspor. | Terverifikasi kuat | [1] | Catatan belum tersedia |
| Ekspor pasir laut sebelumnya dilarang selama sekitar dua dekade. | Terverifikasi kuat | [1][2][3] | Catatan belum tersedia |
| Istilah "hasil sedimentasi" dinilai sebagian pihak rentan menjadi pintu bagi penambangan pasir laut. | Diperdebatkan | [2][3] | Ini penilaian dan kekhawatiran, bukan temuan dampak yang sudah terukur. |
| Pembukaan ekspor akan merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil. | Belum cukup bukti | [2] | Klaim dampak dari posisi advokasi; perlu pengukuran lapangan pascapelaksanaan untuk diuji. |
Batasan & hal yang belum pasti
- Tulisan ini menguji teks regulasi dan perdebatan publiknya, bukan mengukur dampak lingkungan secara langsung.
- Klaim dampak dari organisasi maupun pemerintah sama-sama perlu diuji dengan data lapangan; ruang hak jawab terbuka.
- NaLI tidak melakukan investigasi lapangan sendiri; semua bersandar pada dokumen resmi dan liputan terverifikasi.
Sumber
3 rujukan- [1]
- [2]
- [3]
Foto berlisensi yang ditampilkan
- Kapal keruk memindahkan pasir hasil pengerukan, Foto BOEM-OPA via Wikimedia Commons. Sumber, CC BY-SA 2.0, dicek 2026-06-15
- Sand mining at Tern Island Nature Reserve, November 2022 02, Calistemon. Sumber, CC BY-SA 4.0, dicek 2026-06-17
- Sand mining at Tern Island Nature Reserve, November 2022 01, Calistemon. Sumber, CC BY-SA 4.0, dicek 2026-06-17
- Sand mining at Tern Island Nature Reserve, November 2022 06, Calistemon. Sumber, CC BY-SA 4.0, dicek 2026-06-17
Lanjut menelusuri
Terhubung dengan tulisan ini
- Investigasi6 mntJakarta Tenggelam: Membaca Penurunan Tanah dari Data, Bukan PanikTekanan manusia atas pesisir yang sama-sama harus dibaca dari data dan dokumen, bukan slogan.
- Investigasi7 mntSampah Plastik Laut Indonesia: Data, Narasi, dan KebijakanContoh lain menguji kebijakan kelautan dengan data dan teks resmi, bukan narasi.
Lanjutkan eksplorasi
Satu tulisan jarang berdiri sendiri. Ini beberapa pintu berikutnya.
Asisten Riset NaLI
Tentang: Ekspor Pasir Laut: Apa yang Benar-Benar Ditulis di PP 26/2023
Tanyakan apa saja tentang tulisan ini. Jawaban dirangkai dari arsip riset NaLI.
Jawaban dirangkai dari arsip NaLI dan bisa keliru, selalu cek sumber aslinya.
